JAKARTA – Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan mengatakan bahwa Pemerintah Aceh jangan mimpi bendera bintang bulan akan dikabulkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasalnya, bendera tersebut jelas bertentangan dengan PP No.77 tahun 2007 tentang lambang daerah.
“Aceh jangan mimpi bisa mengibarkan bendera bintang bulan. Bendera tersebut jelas bertentangan dengan PP No.77 tahun 2007 karena memiliki kesamaan dengan bendera separatis yang dipakai GAM dulu, ujar Ghazali Abbas kepada Klikkabar.com saat dihubungi via telepon di Jakarta, Kamis 05 Mei 2016.
Dikatakannya, jalur apapun yang akan ditempuh Pemerintah Aceh dan DPRA untuk disahkannya bendera tersebut tidak akan berhasil apabila bendera itu tidak diubah, meski sudah disahkan oleh DPRA sejak tahun 2013.
Menurut Ghazali Abbas, apapun ceritanya, Aceh masih berada dalam NKRI yang secara otomatis di semua aspek, Pemerintah Aceh tetap harus tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia meski memiliki Qanun dengan UUPA-nya.
“Aceh ini kan masih provinsi dalam NKRI, begitu juga dengan Qanun dan UUPA, ia tidak boleh bertentangan dengan PP dan UU apalagi melangkahinya,” kata anggota DPD RI ini.
Ia juga mempertanyakan, setinggi apa kekuatan Qanun bila berhadapan dengan Peraturan Pemerintah apalagi Undang-Undang. Lanjutnya, Pemerintah RI tidak bodoh untuk mengabulkan tuntutan bendera oleh Pemerintah Aceh, apalagi sama dengan milik separatis. Bila Aceh dikabulkan pasti Papua dan daerah lainnya akan menuntut hal yang sama.
“Oleh karena itu, bila bendera Aceh ingin dikabulkan oleh Pemerintah Pusat maka Pemerintah Aceh harus tunduk pada permintaannya. DPRA harus mengubah sedikit wujud bendera Aceh agar tidak lagi sama persis seperti bendera eks separatis (GAM-red) dulu,” sebutnya.
Ghazali Abbas juga mengungkapkan bahwa ia sudah pernah melakukan audiensi dengan staf Kemendagri. Hasilnya, kata Ghazali Abbas, bila Pemerintah Aceh tetap mempertahankan bendera bintang bulan, sampai kapanpun Pemerintah RI tidak akan mengabulkannya. “Masak PP dan UU Negara harus tunduk pada UUPA dan Qanun,” ujarnya menyebut pernyataan Staf Kemendagri.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh khususnya DPRA agar tidak mempertahankan ego bila ingin bendera dikabulkan. “Turuti sebagaimana permintaan Pemerintah Pusat, selesai masalahnya. Apalagi bendera itu hanya sebatas simbol dan identitas, ngapain buang-buang waktu, uang dan tenaga untuk satu masalah. Masih banyak persoalan lain yang bersentuhan langsung dengan rakyat yang perlu dibenahi,” pungkasnya. []
Sumber http://klikkabar.com/
ConversionConversion EmoticonEmoticon